PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 101
BAB 3 — FASILITAS ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Rambu wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 mempunyai kekuatan hukum setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemasangan. (2) Tanggal pemasangan rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan kepada pengguna alur-pelayaran oleh penyelenggara rambu sesuai dengan kewenangannya.
