PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Profil alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memuat: a. prakiraan wilayah alur-pelayaran yang akan digunakan untuk kegiatan angkutan sungai; b. prakiraan kelas alur; c. prakiraan perekayasaan alur sungai agar dapat digunakan untuk kepentingan lalu lintas pelayaran; dan d. prakiraan fasilitas alur-pelayaran.
