PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian subsidi angkutan perintis orang dengan kereta api. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan subsidi perintis angkutan orang dengan kereta kereta api dapat berjalan tepat guna, tepat sasaran, efektif dan efisien.
