PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API
Pasal 18
BAB 9 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Badan usaha penyelenggara sarana Perkeretaapian yang menerima penugasan subsidi angkutan perintis, wajib melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan dimaksud.
