PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API
Pasal 14
BAB 6 — BESARAN SUBSIDI
Perhitungan subsidi angkutan perintis kereta api dihitung berdasarkan jumlah biaya pengoperasian ditambah keuntungan maksimum 8% (delapan persen) dikurangi jumlah pendapatan yang diperoleh.
