PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API
Pasal 12
BAB 5 — TATA CARA SUBSIDI DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN PERINTIS
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat MENETAPKAN tarif angkutan perintis sesuai kewenangannya dalam rangka penugasan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan angkutan perintis.
