PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 61
BAB 6 — PEMBANGUNAN PELABUHAN LAUT
(1) Pembangunan fasilitas di sisi darat Pelabuhan yang dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan dapat dilakukan setelah memenuhi perizinan berusaha untuk mendirikan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembangunan fasilitas di sisi darat Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas fasilitas pokok dan fasilitas penunjang. (3) Fasilitas pokok dan fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa gedung dan bangunan antara lain: a. gudang; b. Terminal penumpang; dan c. gedung perkantoran.
