Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi: a. penyediaan fasilitas penampungan limbah; b. penyediaan depo peti kemas; c. penyediaan pergudangan; d. jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor; e. instalasi air bersih dan listrik; f. pelayanan pengisian air tawar dan minyak; g. penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa Pelabuhan; h. penyediaan fasilitas gudang pendingin; i. perawatan dan perbaikan Kapal; j. pengemasan dan pelabelan; k. fumigasi dan pembersihan/perbaikan kontainer; l. angkutan umum dari dan ke Pelabuhan; m. tempat tunggu kendaraan bermotor; n. kegiatan industri tertentu; o. kegiatan perdagangan; p. kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi; q. jasa periklanan; dan/atau r. perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan warga
dan/atau Badan Usaha.
