Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Penyediaan fasilitas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf g pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilakukan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan. (2) Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas Pelabuhan dilakukan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan. (3) Dalam penyediaan dan pemeliharaan fasilitas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penerapannya didasarkan pada rencana desain konstruksi untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang. (4) Fasilitas Pelabuhan dirancang sesuai dengan kapasitas kemampuan pelayanan sandar dan tambat di Pelabuhan termasuk penggunaan jenis peralatan yang akan digunakan di Pelabuhan.
