Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e, Pasal 7 huruf g, dan Pasal 9 ayat (3) huruf d, Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan di Pelabuhan harus melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan. (2) Untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan harus menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran dan menjamin Pelabuhan yang berwawasan lingkungan.
