PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 102
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian Pelabuhan oleh Badan Usaha Pelabuhan, serta Perizinan Berusaha peningkatan pengoperasian Terminal peti kemas, peningkatan pengoperasian Terminal curah cair, curah kering, dan roro oleh Badan Usaha Pelabuhan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
