PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK...
Pasal 8
(1) Dalam rangka mendukung konektivitas penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut, pemerintah dapat melibatkan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat. (2) Keterlibatan angkutan laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama dengan Pelaksana untuk optimalisasi ketersediaan ruang muat kapal pelayaran rakyat.
