Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut dilakukan dengan menggunakan kapal barang dan/atau kapal ternak. (2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. menjamin ketersediaan barang untuk menurunkan disparitas harga barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan; c. menjaga kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan; d. kegiatan angkutan pada hari besar keagamaan dan tahun baru; dan/atau e. kegiatan angkutan untuk bantuan bencana alam, dan bantuan kemanusiaan. (3) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk kegiatan angkutan untuk operasi pencarian dan pertolongan.
