PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK...
Pasal 13
(1) Tarif Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan tarif sebagaimana di maksud pada ayat (1) berdasarkan mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
