PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN KONSESI DAN KERJA SAMA...
Pasal 4
BAB 2 — PENGUSAHAAN ALUR-PELAYARAN
(1) Pengusahaan Alur-Pelayaran dilakukan terhadap Alur- Pelayaran alternatif dari alur atau jalan yang sudah ada. (2) Alur-Pelayaran alternatif dari alur atau jalan yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Alur-Pelayaran yang: a. berlokasi di luar Alur-Pelayaran yang telah ditetapkan oleh Menteri; atau b. dilakukan peningkatan kapasitas melalui pendalaman dan/atau pelebaran Alur-Pelayaran yang telah ditetapkan oleh Menteri namun belum diusahakan oleh BUP, BUPR, atau Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dengan BUPR.
