Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 22 TAHUN 2002 TENTANG PERSYARATAN-PERSYARATAN SERTIFIKASI DAN OPERASI BAGI PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN DALAM NEGERI, INTERNASIONAL DAN ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL
regulation_id: "PERMEN_pm-5_2012" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 22 TAHUN 2002 TENTANG PERSYARATAN-PERSYARATAN SERTIFIKASI DAN OPERASI BAGI PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN DALAM NEGERI, INTERNASIONAL DAN ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL" year: "2012" number: "pm-5" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-pm-5-2012" frbr_uri: "/akn/id/act/permenhub/2012/pm-5" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenhub-no-pm-5-tahun-2012" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 22 TAHUN 2002 TENTANG PERSYARATAN-PERSYARATAN SERTIFIKASI DAN OPERASI BAGI PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN DALAM NEGERI, INTERNASIONAL DAN ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-pm-5-2012
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 121), diubah sebagai berikut:
- Menambah huruf (l) pada Sub Bagian K butir 121.313, sehingga berbunyi sebagai berikut: (l) Persyaratan yang termuat pada Sub Bagian K butir 121.313 untuk pesawat udara ATR 42 dan ATR 72 yang saat ini telah terdaftar dan beroperasi di wilayah INDONESIA, ditunda pemberlakuannya paling lambat 31 Desember 2012.
- Menambah huruf (m) pada Sub Bagian K butir 121.344, sehingga berbunyi sebagai berikut: (m) Persyaratan yang termuat pada Sub Bagian K butir 121.344 untuk pesawat udara ATR 42 dan ATR 72 yang saat ini telah terdaftar dan beroperasi di wilayah INDONESIA, ditunda pemberlakuannya paling lambat 31 Desember 2012.
- Menambah huruf (e) pada Sub Bagian K butir 121.352, sehingga berbunyi sebagai berikut: (e) Persyaratan yang termuat pada Sub Bagian K butir 121.352 untuk pesawat udara ATR 42, dan ATR 72 yang saat ini telah terdaftar dan beroperasi di wilayah INDONESIA, ditunda pemberlakuannya paling lambat 31 Desember 2012.
- Menambah huruf (d) pada Sub Bagian K butir 121.353, sehingga berbunyi sebagai berikut: (d) Persyaratan yang termuat pada Sub Bagian K butir 121.353 untuk pesawat udara ATR 42, dan ATR 72 yang saat ini telah
terdaftar dan beroperasi di wilayah INDONESIA, ditunda pemberlakuannya paling lambat 31 Desember 2012. 5. Menambah huruf (d) pada Sub Bagian K butir 121.354, sehingga berbunyi sebagai berikut: (d) Persyaratan yang termuat pada Sub Bagian K butir 121.354 untuk pesawat udara ATR 42, dan ATR 72 yang saat ini telah terdaftar dan beroperasi di wilayah INDONESIA, ditunda pemberlakuannya paling lambat 31 Desember 2012. 6. Menambah huruf (b) pada Sub Bagian K butir 121.356, sehingga berbunyi sebagai berikut: (b) Persyaratan yang termuat pada Sub Bagian K butir 121.356 untuk pesawat udara ATR 42, dan ATR 72 yang saat ini telah terdaftar dan beroperasi di wilayah INDONESIA, ditunda pemberlakuannya paling lambat 31 Desember 2012. 7. Menambah huruf (g) pada Sub Bagian K butir 121.360, sehingga berbunyi sebagai berikut: (g) Persyaratan yang termuat pada Sub Bagian K butir 121.360 untuk pesawat udara ATR 42, dan ATR 72 yang saat ini telah terdaftar dan beroperasi di wilayah INDONESIA, ditunda pemberlakuannya paling lambat 31 Desember 2012.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Januari 2012 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E. E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 19 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
AMIR SYAMSUDIN
