PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMEBRIAN ISYARAT LALU LINTAS
Pasal 39
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Dalam hal tidak tersedianya ruang untuk pemasangan tiang penyangga, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dapat dipasang antara lain pada: a. tembok; b. kaki jembatan; c. bagian jembatan layang; dan d. tiang bangunan utilitas.
