Pasal 34
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu satu warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditempatkan di sebelah kiri jalur lalu lintas Kendaraan dan menghadap arah lalu lintas Kendaraan serta dapat diulangi di atas ruang manfaat jalan pada jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau jalur lalu lintas Kendaraan dan tidak merintangi lalu lintas Kendaraan atau Pejalan Kaki. (2) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu satu warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa warna kuning kelap kelip ditempatkan sebelum lokasi kemungkinan ada bahaya. (3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu satu warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa warna merah ditempatkan sebelum lokasi perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan. (4) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu satu warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 60 (enam puluh) sentimeter diukur dari bagian terluar armatur ke tepi paling luar bahu jalan.
