PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMEBRIAN ISYARAT LALU LINTAS
Pasal 32
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu tiga warna yang dipasang pada ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b ditempatkan di pemisah jalur atau median menghadap arah lalu lintas Kendaraan. (2) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu tiga warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 30 (tiga puluh) sentimeter diukur dari bagian terluar armatur ke tepi paling luar kiri dan kanan dari pemisah jalur atau median.
