Pasal 28
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
(1) Penyelenggaraan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal, untuk jalan nasional; b. gubernur, untuk jalan provinsi; c. bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan d. walikota, untuk jalan kota.
(2) Penyelenggaraan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas untuk jalan tol dilakukan oleh penyelenggara jalan tol setelah mendapatkan penetapan Direktur Jenderal. (3) Dalam hal terjadi perpotongan antara jalan nasional dengan jalan provinsi, penyelenggaraan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (4) Dalam hal terjadi perpotongan antara jalan nasional dengan jalan kabupaten dan jalan desa, penyelenggaraan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (5) Dalam hal terjadi perpotongan antara jalan nasional dengan jalan kota, penyelenggaraan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (6) Dalam hal terjadi perpotongan antara jalan provinsi dengan jalan kabupaten dan jalan desa, penyelenggaraan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur. (7) Dalam hal terjadi perpotongan antara jalan provinsi dengan jalan kota, penyelenggaraan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur.
