PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMEBRIAN ISYARAT LALU LINTAS
Pasal 15
BAB 2 — JENIS DAN FUNGSI ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
(1) Waktu siklus semi-adaptif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berupa rencana siklus yang tetap pada kaki simpang mayor. (2) Kaki simpang mayor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki 8 (delapan) rencana siklus serta rencana siklus yang bervariasi pada kaki simpang minor.
