PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan. (2) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi dan pengelolaan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan kepegawaian dan pengelolaan sumber daya manusia investigasi, hukum, organisasi, tata laksana, rumah tangga, dan keprotokolan.
