PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE...
Pasal 15
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat KNKT, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di lingkungan Sekretariat KNKT dan Kementerian Perhubungan serta instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
