PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Pelayanan Investigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi. (2) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan pelaksanaan kerja sama investigasi dan kerja sama lainnya. (3) Subbagian Data dan Informasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi serta hubungan masyarakat.
