PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Pelayanan Investigasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a penyiapan bahan pemberian dukungan pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi; b penyiapan bahan pemberian dukungan pelaksanaan kerja sama investigasi dan kerja sama lainnya; dan c penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi serta hubungan masyarakat.
