Pasal 5
BAB 5 — ALUR PENGEMBANGAN KARIER
(1) Alur pengembangan karier pegawai merupakan pengangkatan pegawai dalam jabatan berbasis standar kompetensi jabatan dan profil kompetensi individu.
(2) Pengangkatan pegawai dalam jabatan meliputi 3 (tiga) jenis, yaitu pengangkatan pegawai dalam Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional Tertentu, dan Jabatan Fungsional Umum. (3) Pengangkatan pegawai dalam Jabatan Struktural bereselon dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengangkatan pegawai pertama kali dalam jabatan struktural lowong atau akan lowong, dilakukan bagi pegawai negeri sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional tertentu dan/atau jabatan fungsional umum serta memenuhi standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan; b. Pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural dilakukan secara berjenjang, vertikal, horizontal, dan diagonal; c. Pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural dilakukan secara berjenjang, dimulai dari jenjang jabatan struktural terendah sampai dengan jabatan struktural tertinggi, dan tidak boleh loncat jabatan; d. Pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural dapat dilakukan secara vertikal atau promosi, yaitu merupakan pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural eselon rendah ke satu tingkat lebih tinggi dalam satu lingkungan unit kerja; e. Pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural dapat dilakukan secara horizontal, yaitu merupakan pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural eselon yang setingkat baik dalam satu lingkungan unit kerja atau lintas satuan unit kerja; f. Pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural dapat dilakukan secara diagonal, yaitu perpindahan pegawai dari satu jabatan struktural ke jabatan struktural yang lebih tinggi atau setara, dengan lingkup lintas unit kerja.
