PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 17
BAB 9 — MEKANISME PELAKSANAAN POLA KARIER
(1) Baperjakat melaksanakan sidang setelah menerima usulan daftar pendek calon pemangku jabatan struktural lowong atau akan lowong; (2) Sidang Baperjakat menghasilkan rekomendasi yang disampaikan kepada Pejabat yang berwenang MENETAPKAN pengangkatan dalam jabatan struktural.
