PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 15
BAB 9 — MEKANISME PELAKSANAAN POLA KARIER
(1) Pejabat Struktural eselon I (satu) bertanggung jawab untuk membuat/merumuskan standar kompetensi jabatan dan profil kompetensi individu di lingkungan unit kerja masing-masing. (2) Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab dalam hal pengelolaan dan penyiapan data base standar kompetensi jabatan dan profil kompetensi individu Kementerian Perhubungan.
