PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 10
BAB 7 — PENYIAPAN DAFTAR CALON
Penyiapan daftar pendek calon pemangku jabatan struktural dapat dilakukan secara manual dalam hal: a. Sistem Informasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) mengalami kegagalan sistem; b. Calon pemangku lowongan jabatan struktural belum terdaftar dalam SIJ; c. Profil kompetensi individu mengalami penyempurnaan dan belum masuk dalam SIJ.
