PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN MANAJEMEN KESELAMATAN DAN PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL
Sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. sistem manajemen keselamatan perusahaan; dan b. sistem manajemen keselamatan kapal.
