Pasal 43
BAB 3 — TATA CARA AUDIT DAN PENERBITAN SERTIFIKAT
(1) Pelaksanaan audit dimulai dengan pertemuan pembukaan dengan personil perusahaan dan/atau awak kapal yang akan diaudit. (2) Dalam pertemuan pembukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memperkenalkan personil auditor; b. memberikan penjelasan tentang metode pelaksanaan audit, jadwal pelaksanaan audit, dan fasilitas yang diperlukan; c. MENETAPKAN waktu pertemuan penutupan; dan d. hal-hal lainnya yang terkait dengan audit. (3) Dalam hal berdasarkan hasil audit ditemukan ketidaksesuaian terhadap sistem manajemen keselamatan kapal, auditor menyampaikan kepada perusahaan dan/atau awak kapal untuk dimintakan penjelasan (klarifikasi).
(4) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada waktu pertemuan penutupan.
