Pasal 41
BAB 3 — TATA CARA AUDIT DAN PENERBITAN SERTIFIKAT
(1) Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) dan Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) tidak berlaku apabila: a. tidak dilakukan audit tahunan untuk perusahaan dan audit antara untuk kapal; b. perusahaan tidak mampu mempertahankan sistem manajemen keselamatan sesuai persyaratan; c. ketidaksesuaian tidak ditindaklanjuti sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan; dan d. adanya ketidaksesuaian besar. (2) Apabila Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) dicabut maka dengan sendirinya mengakibatkan Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) atau Sertifikat Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Safety Management Certificate/Interim SMC) tidak berlaku. (3) Pencabutan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) atau Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
