Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA AUDIT DAN PENERBITAN SERTIFIKAT
(1) Audit pembaruan manajemen keselamatan untuk perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a angka 3), dilakukan setelah audit tahunan tahun keempat selesai dilakukan. (2) Untuk dapat dilakukan audit pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan dokumen: a. fotokopi Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) yang dimiliki; dan b. fotokopi sertifikat-sertifikat kapal dan dokumen kapal lainnya. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menunjuk auditor untuk melaksanakan audit dalam rangka pembaharuan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC).
