PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA AUDIT DAN PENERBITAN SERTIFIKAT
(1) Sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh auditor pada Direktorat Jenderal atau Badan Klasifikasi yang diberikan kewenangan oleh Menteri. (2) Audit eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. audit manajemen keselamatan untuk perusahaan terdiri atas:
- audit pertama;
- audit tahunan;
- audit pembaruan; dan 4) audit tambahan. b. audit manajemen keselamatan untuk kapal terdiri atas:
- audit pertama;
- audit antara;
- audit pembaruan; dan 4) audit tambahan.
