Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN MANAJEMEN KESELAMATAN DAN PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL
(1) Untuk memenuhi tanggung jawab dan wewenang Nakhoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, perusahaan harus dengan jelas MENETAPKAN dan mendokumentasikan tanggung jawab dan wewenang Nakhoda. (2) Tanggung jawab dan wewenang Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melaksanakan kebijakan perusahaan tentang keselamatan dan perlindungan lingkungan; b. memotivasi Anak Buah Kapal dalam menerapkan kebijakan tersebut; c. memberikan perintah dan instruksi yang tepat secara jelas dan mudah; d. memeriksa persyaratan yang ditetapkan agar diperhatikan; dan e. mengkaji ulang secara periodik pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan melaporkan kekurangannya kepada personil darat yang ditunjuk (Designated Persons Ashore/DPA) oleh perusahaan.
