PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-44 Tahun 2012 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2012
Pasal 2
(1) Badan Usaha Angkutan Udara yang menyelenggarakan angkutan udara perintis pada rute-rute yang belum ditetapkan tarifnya berdasarkan peraturan ini, wajib mengajukan rencana tarif angkutan udara untuk masing – masing rute yang dilayani kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. (2) Tarif angkutan udara perintis pada rute-rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan persetujuan.
