Pasal 6
BAB 3 — PEMBENTUKAN, PENEMPATAN, RUANG LINGKUP TUGAS DAN KEWENANGAN ULP
(1) ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditempatkan pada unit kerja di Sekretariat Jenderal. (2) ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ditempatkan pada Bagian Umum/Tata Usaha untuk ULP yang dibentuk di UPT. (3) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan unit organisasi struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal yang bertugas untuk menangani pengadaan barang/jasa Pemerintah secara terintegrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan unit organisasi nonstruktural, yang bertugas untuk menangani pengadaan barang/jasa Pemerintah serta terintegrasi di lingkungan UPT, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
