PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-43 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di...
Pasal 24
BAB 7 — PELAPORAN
Kepala ULP melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
