PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-43 Tahun 2012 tentang TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API KELAS EKONOMI
Pasal 1
(1) Tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; (2) Besarnya biaya tambahan untuk hidangan makanan dan pelayanan lainnya yang diberikan kepada penumpang ditetapkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
