Pasal 35
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan. (2) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (3) Ketua dan Anggota Senat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan atas usulan Direktur setelah mendapat persetujuan dari Kepala Pusat yang membidangi pengembangan sumber daya manusia transportasi laut. (4) Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (5) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia.
