PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh: a. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama bagi:
Unit Asrama;
Unit Kesehatan; dan
Unit Pengembangan Usaha. b. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi:
Unit Perpustakaan;
Unit Bahasa;
Unit Teknik Informatika;
Unit Laboratorium;
Unit Pelatihan; dan
Unit Sertifikasi.
