PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU...
Pasal 35
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan PIP Makassar wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan PIP Makassar serta dengan instansi lain di luar PIP Makassar sesuai tugas masing-masing.
