PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGARA...
Pasal 8
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto sesuai dengan tugas masing- masing.
