Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KLASIFIKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program; b. pelaksanaan penyediaan prasarana penelitian dan pengembangan; c. pelaksanaan penyediaan prasarana pendidikan dan pelatihan penerbangan; d. pelaksanaan kegiatan keamanan dan keselamatan penerbangan;
e. pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, fasilitas penunjang, serta fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara; f. pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, fasilitas penunjang, serta fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara; g. pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) dan penyusunan jadwal penerbangan (slot time); h. pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja; i. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
