PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGARA...
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara sepanjang yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Bandar Udara Budiarto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
