PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGARA...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KLASIFIKASI
(1) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara; (2) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala.
