Pasal 3
BAB 3 — PEMBENTUKAN, PENEMPATAN, RUANG LINGKUP TUGAS DAN KEWENANGAN ULP
(1) Setiap Kantor Pusat wajib membentuk ULP. (2) Pembentukan ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Pejabat Eselon I atas nama Menteri. (3) Untuk UPT/Satker, dapat membentuk ULP dengan mempertimbangkan sebaran lokasi dan beban kerja. (4) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi volume, besaran dana dan jenis kegiatan. (5) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), merupakan unit organisasi non struktural di lingkungan masing-masing Kantor Pusat maupun UPT/Satker, yang bertugas untuk menangani pengadaan barang/jasa Pemerintah secara terintegrasi dan terpadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Anggota ULP berasal dari Pegawai Negeri, baik dari Instansi sendiri maupun dari Instansi lain.
