Pasal 26
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi Kantor Pusat yang belum membentuk ULP, pada Tahun Anggaran 2013 sudah harus membentuk ULP. (2) Bagi ULP yang sudah terbentuk, tetap melaksanakan tugas-tugasnya sampai dengan berakhirnya masa tugas ULP. (3) Dalam hal keterbatasan Sumber Daya Manusia, paling lama Tahun Anggaran 2014 Kantor Pusat sudah harus membentuk ULP. (4) Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan Pengadaan, PA/KPA MENETAPKAN Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. (5) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memiliki persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan sebagaimana persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan Pokja ULP. (6) Untuk pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan oleh Pokja ULP sebelum berlakunya peraturan ini tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya pemilihan penyedia barang/jasa.
