PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI...
Pasal 23
BAB 7 — PELAPORAN
Kepala ULP melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berkala sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait.
