PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI...
Pasal 20
BAB 6 — TATA KERJA
ULP wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan unit kerja Kantor Pusat, Eselon II dan UPT/Satker yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan dan unit kerja terkait lainnya.
